Pangan olahan
Makanan dan minuman kemasan produksi dalam negeri maupun impor.
Pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, dan suplemen wajib punya izin edar sebelum dipasarkan. Dengan nomor BPOM, produkmu lebih mudah masuk ritel modern dan marketplace.
Kami tentukan kategori produk dan dokumen yang dibutuhkan.
Komposisi, hasil uji, dan label disusun sesuai ketentuan.
Permohonan diajukan melalui sistem registrasi BPOM.
Setelah evaluasi selesai, nomor izin edar terbit dan boleh dicantumkan di kemasan.
PIRT untuk pangan olahan produksi rumahan dengan risiko rendah. BPOM untuk produk dari skala industri dan untuk produk berisiko lebih tinggi.
Bisa, lewat skema maklon. Pemilik merek dan pabrik perlu memiliki perjanjian dan izin yang sesuai.
Produk bisa ditarik dari peredaran, dan pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif sampai pidana.
Konsultasi pertama gratis. Rincian biaya dan perkiraan waktu kami kirim tertulis sebelum proses dimulai.