Konsultasi pertama gratis untuk pendirian PT, CV, dan perizinan usahaLihat detail
Pembuatan & Peninjauan Perjanjian

Kontrak yang jelas sebelum kamu tanda tangan

Kami menyusun perjanjian baru atau memeriksa draf dari pihak lain, supaya hak dan kewajibanmu tertulis jelas dan risikonya kamu pahami.

Pilihan layanan

Kerja sama bisnis

Kemitraan, joint venture, distributor, supplier, jasa, dan waralaba.

Pendiri dan investor

Perjanjian pendiri, pemegang saham, investasi, pinjaman pemegang saham, dan ESOP.

Ketenagakerjaan

PKWT, PKWTT, dan perjanjian freelance.

Kerahasiaan dan aset

NDA, lisensi, pengalihan hak kekayaan intelektual, jual beli, sewa, dan pinjam pakai.

Dokumen umum

Syarat dan ketentuan, kebijakan privasi, surat kuasa, dan surat pernyataan.

Yang kami kerjakan

  • Diskusi kebutuhan dan poin penting yang harus diatur
  • Penyusunan draf perjanjian dalam Bahasa Indonesia, atau dua bahasa bila perlu
  • Peninjauan draf dari pihak lain dengan catatan risiko per pasal
  • Revisi sesuai masukanmu

Yang perlu kamu siapkan

  • Identitas para pihak
  • Gambaran kerja sama: objek, nilai, jangka waktu, dan cara pembayaran
  • Draf dari pihak lain, bila yang dibutuhkan peninjauan

Alur pengurusan

  1. Ceritakan kebutuhanmu

    Kami pahami jenis kerja sama dan hal yang paling kamu khawatirkan.

  2. Draf atau catatan

    Kami susun draf baru, atau beri catatan per pasal pada draf yang ada.

  3. Revisi

    Kita bahas bersama dan rapikan sampai siap ditandatangani.

Pertanyaan tentang Pembuatan & Peninjauan Perjanjian

Apa beda pembuatan dan peninjauan?

Pembuatan berarti kami menyusun perjanjian dari awal. Peninjauan berarti kami memeriksa draf yang sudah ada dan menandai pasal yang merugikan atau kurang jelas.

Apakah perjanjian harus dibuat di notaris?

Tidak selalu. Sebagian besar perjanjian bisnis sah dibuat di bawah tangan. Ada jenis tertentu yang wajib atau lebih aman dibuat dengan akta notaris, dan itu kami sampaikan saat konsultasi.

Apakah bisa dibuat dua bahasa?

Bisa, misalnya untuk kerja sama dengan pihak asing. Perjanjian dengan pihak Indonesia tetap wajib memakai Bahasa Indonesia.

Konsultasikan Pembuatan & Peninjauan Perjanjian dengan tim kami

Konsultasi pertama gratis. Rincian biaya dan perkiraan waktu kami kirim tertulis sebelum proses dimulai.

Chat WhatsApp